BERITANU.NET- Berita yang viral tentang pengumuman Muktamar NU ke-34 dipastikan tetap dilaksanakan dari tanggal 17 s,d 19 Desember 2021 di Lampung yang disampaikan oleh Moh. Mukri, ketua panltia lokal mendapatkan kecaman keras oleh pendiri Warga Nahdliyyin Indonesia (WNI), Mohammad Rofi`i Mukhlis yang akrab dipanggil Cak Rofi`i.
“Moh. Mukri dapat dipidana karena telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sesuai UU ITE Pasal 8 ayat 1 dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau didenda paling banyak Rp. 1 milyar. Karena kok bisa, sekelas panita lokal, Moh. Mukri, memastikan Muktamar NU akan digelar tanggal 17 Desember 2021. Padahal, belum diputuskan oleh PBNU karena baru dirapatkan dalam pleno rais dan tanfidz PBNU Selasa ini, 7 Desember 2021. Ini artinya, panitia lokal, Moh, Mukri, telah menyebarkan berita bohong, keonaran dan itu bisa dijerat pasal berlapis!” Kecam Cak Rofi`i dalam siaran persnya.
Menurut Cak Rofi`i, NU yang didirikan oleh Hadhratussyaikh KH Hasyim Asy`ari sudah baik, sudah bagus, kita hanya ditugaskan untuk menjaga jangan sampai NU terpecah-belah. Panitia lokal ini sudah terindikasi untuk memecah belah NU, tidak mau mengikuti AD/ART, tidak mau mengikuti keputusan hasil munas alim ulama dan konbes.
“Ini orang, Moh. Mukri, keterlaluan. Tidak boleh begitu, siapa pun dia pasti saya lawan sebagai Warga Nahdliyyin Indonesia. Kita ini lelah, kita ini capek. Kita tidak ingin NU ini pecah, kyai-kyai kita ini terpecah. Karena kalau sampai NU pecah, maka alamat NKRI akan dirongrong oleh kelompok-kelompok intoleran. Karenanya, saya minta agar Moh. Mukri, Ketua panitia lokal, untuk memberikan klarifikasi dan minta maaf secepatnya. Minta maaf kepada kyai-kyai NU, kepada warga Nahdliyyin, atas tindakan dan ucapannya di media. Jika tidak, saya atas nama Warga Nahdliyyin Indonesia atau WNI akan pidanakan Moh Mukri!” Ujar Cak Rofi`i.*