Kami dan jajaran syuriah PCNU Kota Bogor memberikan dukungan, apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Polda Jawa Barat, atas sikap tegas dalam penegakan hukum terhadap Bahar bin Smith.
Seperti kita ketahui, bahwa Bahar bin Smith seringkali menjadikan panggung dakwah sebagai media melontarkan ujaran-ujaran yang provokatif, hoax, dan berpotensi memecah belah umat.
Bagi pengikutnya, status kehabiban Bahar bin Smith menjadi alat untuk menakut-nakuti penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Seringkali kita dengar dari para pengikutnya, bahwa ketegasan sikap terhadap Bahar bin Smith dan juga habaib yang lain bisa membuat orang kehilangan hak syafaat Nabi Muhammad kelak di akhirat. Sungguh ironi dan lucu.
Bagaimana mungkin seorang habaib yang jauh dari teladan dan ahlak Nabi Muhammad diposisikan laksana manusia maksum, padahal Nabi Sendiri sangat santun dan menjunjung tinggi ahlakul karimah.
Bahkan dalam penegakat hukum, Nabi Muhammad sudah memberikan sinyal dan contoh konkrit bahwa, seandainya Siti Fatimah putri terkasih beliau mencuri, Nabi sendiri yang akan mengeksekusi memotong tangannya. Apalagi habaib yang tidak terjamin kesuciannya.
Nabi saw. sadar bahwa Sitti Fatimah tidak mungkin mencuri. Dan kitapun sangat sadar bahwa Sitti Fatimah teladan suci yang hidupnya penuh ahlak yang tinggi dan jauh dari kesalahatan. Namun, secara implisit Nabi ingin berpesan dengan hadits riwayat Bukhori dan Muslim dari Siti Aisyah ini, bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Hadits tersebut lengkapnya adalah :
Dari riwayat Aisyah RA dijelaskan sebagai berikut:
عن عائشة رضي الله عنها: أن قريشا أهمهم شأن المخزومية التي سرقت ، فقالوا : من يكلم فيها رسول الله صلى الله عليه وسلم ؟ فقالوا : ومن يجترئ عليه إلا أسامة بن زيد حب رسول الله صلى الله عليه وسلم فكلمه أسامة ، فقال : أتشفع في حد من حدود الله ؟ ثم قام فاختطب ، فقال : إنما أهلك الذين من قبلكم أنهم كانوا إذا سرق فيهم الشريف تركوه ، وإذا سرق فيهم الضعيف أقاموا عليه الحد ، وايم الله : لو أن فاطمة بنت محمد سرقت لقطعت يدها
Ada seorang wanita yang telah mencuri. Dia berasal dari keluarga terhormat dan disegani dari Bani Makhzum.
Karena perbuatannya, ia pun harus dihukum sesuai dengan aturan yang diterapkan saat itu, yaitu dengan dipotong tangannya. Namun, kaum dan keluarga wanita itu merasa keberatan. Karena itu, mereka melakukan berbagai upaya untuk memaafkan wanita itu dan membatalkan hukuman potong tangan.
Akhirnya, mereka menemui Usamah bin Zain, seorang sahabat yang dekat dan dicintai Rasulullah. Mereka memohon kepada Usamah untuk menghadap Rasulullah dan menyampaikan maksud mereka.
Setelah itu, Usamah kemudian beranjak pergi menemui Rasulullah dan menyampaikan keinginan keluarga wanita yang melakukan pencurian itu. Setelah mendengarakan permintaan itu, Rasulullah pun terlihat marah, lalu berkata, “Apakah kau meminta keringanan atas hukum yang ditetapkan Allah?”
Kemudian, beliau berdiri dan berkhutbah di hadapan kaum muslimin hingga sampai pada sabdanya:
“Sesungguhnya yang telah membinasakan umat sebelum kalian adalah jika ada orang terhormat dan mulia di antara mereka mencuri, mereka tidak menghukumnya. Sebaliknya jika orang rendahan yang mencuri, mereka tegakkan hukuman terhadapnya. Demi Allah, bahkan seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya!”.
Tidak ada yang berubah pada ketetapan Allah dan Rasul-Nya. Wanita dari keluarga yang terhormat itu tetap harus menjalani hukuman potong tangan. Aisyah Ra ,, “Wanita itu kemudian bertobat , memperbagus tobatnya, dan menikah. Ia pernah datang dan menyampaikan hajatnya kepada Rasulullah.”
Sekali lagi selamat dan apresiasi yang tinggi terhadap Kepolisian Republik Indonesia. Rakyat bersama polisi.
Bogor, 4 – 1 – 2022
Khotimi Bahri
Wkl Katib Syuriah PCNU Kota Bogor