Jakarta, BeritaNU.NET | Pengurus Wilayah (PW) Rabithah Ma`ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Provinsi DKI Jakarta menggelar Pelatihan Manajemen Pondok Pesantren se-DKI Jakarta, pada Rabu (6/7) kemarin.
Kegiatan yang dipusatkan di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah Kebon Jeruk, Jakarta Barat tersebut, salah satunya mengkaji undang-undang No. 18 Tahun 2019, tentang pesantren.
Sebagai narasumber KH Abdul Ghaffar Rozin mengatakan, selama ini baru TNI dan Polri yang mengakui dan menerima lulusan pondok pesantren salafiyah murni untuk meniadi tentara atau polisi, sedangkan perguruan tinggi umum belum dapat menerimanya.
“Adanya UU Pesantren dan peraturan-peraturan turunannya, maka perguruan tinggi umum harus menerima lulusan pondok pesantren salafiyah murni, namun tetap harus melalui tes juga,” jelas kiai Rozin, yang juga sebagai salah satu anggota majelis masyayikh.
Adanya UU Pesantren ini diharapkan santri yang biasanya berkutat dengan kitab kuning bisa bertarung mengikuti tes untuk melanjutkan kuliah di perguruan tinggi umum.
“Seperti yang kita ketahui dulu sebelum ada UU Pesantren, jangankan ikut tes untuk kuliah perguruan tinggi umum, baru di pemberkasan administrasi saja para santri lulusan pondok pesantren salafiyah murni sudah ditolak,” tambahnya.
Namun demikian, majelis masyayikh masih menyiapkan agar syahadah pondok pesantren salafiyah yang diakui tersebut dapat segera terwujud.
Pada kesempatan yang sama Pengasuh Pondok Pesantren Asshiddiqiyah, KH Ahmad Mahrus Iskandar memberikan pesan tentang pentingnya pembenahan manajemen pendidikan pondok pesantren agar dapat menyesuaikan diri dengan UU Pesantren dan peraturan-peraturan turunannya.
Ketua PW RMI NU DKI Jakarta KH Rakhmad Zailani menyampaikan dalam sambutannya, bahwa UU Pesantren merupakan berkah bagi dunia pesantren, terutama pondok pesantren salafiyah (murni) yang syahadah atau ijazahnya diakui oleh negara.
“Sehingga lulusan pesantren bisa melanjutkan kuliah di pergururan tinggi umum, di mana yang kita ketahui sebelumnya lulusan pondok pesantren salafiyah hanya bisa kuliah di IAIN atau UIN saja,” ungkap kiai kiki, sapaan akrabnya.
Pada bulan Maret 2022 lalu, lanjut kiai Kiki, PW RMI-NU DKI Jakarta dilibatkan dalam Focus Group Discussion (FGD) oleh Kementerian Agama Republik Indonesia ( Kemenag RI) menyusun naskah syahadah pondok pesantren salafiyah dengan menghasilkan templete syahadah dari kemenag RI untuk semua pondok pesantren salafiyah.
“Dalam pelatihan ini, dikarenakan kasus Covid-19 di Jakarta mulai muncul lagi, kami melibatkan AptameX untuk layanan kesehatan, menjadi mitra dalam pemeriksaan kesehatan peserta dan seluruh pihak yang terkait di acara pelatihan,” terangnya.
Layanan kesehatan tersebut merupakan program peningkatan kesehatan masyarakat pondok pesantren dari PWNU DKI Jakarta yang dilaksanakan oleh PW RMI-NU DKI Jakarta bersama AptameX.
Kontributor : Rokhman Jaya
Editor: Haekal Attar