JAKARTA-Lembaga Peradaban Luhur (LPL) bekerjasama dengan Forum Bahtsul Masail Kebangsaaan (FBMK) menyelenggarakan Launching dan Bedah _Buku Saku Hasil Bahtsul Masail: Haram Memilih Capres Pelanggar HAM Berat!_ Di Waroeng Sadjoe, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/01/2024) dengan narasumber Dr KH Ahmad Faqihudin, dosen agama Islam; KH Abdullah Albarkah (Ketua Harian FBMK); dan KH Rakhmad Zailani Kiki (Kepala LPL) serta moderator Wiwit Musaadah.
Buku saku ini merupakan hasil dari kegiatan bahtsul masail yang diselenggarakan oleh Lembaga Peradaban Luhur atau LPL bekerjasama dengan Forum Bahtsul Masail Kebangsaan atau FBMK dengan tema: Apa Hukumnya Memilih Pemimpin Yang merupakan Pelaku Pelanggaran HAM? Pada Rabu, 10 Januari 2024 di Kopi Dari Hati, Grand Panglima Polim, Jakarta Selatan.
“Sebagai sail atau penanya di acara bahtsul masail tersebut adalah Ramadhan Isa alias Dhani Syahbandar dan Buya Azwar Furgudyama dengan mas-ul atau yang ditanya ada tiga narasumber, yaitu: Prof. Dr. Yayan Sopyan, S.H., M.A., M.H., KH Sulaiman Rohimin dan KH Abdullah Albarkah. Hasil bahtsul masail tersebut kemudian dijadikan buku saku yang isinya dibuat ringkas, padat dan langsung pada inti pembahasan agar memudahkan siapapun dalam membaca dan memahaminya,” ujar Kepala Lembaga Peradaban Luhur (LPL), KH Rakhmad Zailani Kiki alias Ustadz Kiki dalam siaran persnya.
Lebih lanjut, Ustadz Kiki menyatakan bahwa banyak dari umat Islam yang belum memahami bahwa pelanggar HAM berat adalah pelaku dosa besar yang tidak layak menjadi pemimpin atau presiden, haram untuk memilihnya menjadi pemimpin atau presiden. Karena di dalam ajaran Islam, pemimpin ideal dinarasikan sebagai pemimpin yang adil, bijaksana, dan tidak berlaku dzalim atau semena-mena dan bukan pelaku dosa besar atau pelanggar HAM Berat.
“Di Pilpres tahun 2024 ini, ada calon presiden atau capres yang merupakan pelanggar HAM berat, pelaku dosa besar yang haram untuk dipilih oleh umat Islam sebab sudah melakukan penculikan dan penghilangan orang. Karenanya, kita yang memahami persoalan ini punya kewajiban untuk menyosialisasikan isi buku saku tersebut kepada umat Islam, dimulai dari acara launching dan bedah buku ini, ” pungkas Ustadz Kiki.
Isi buku saku tersebut menjelaskan empat hasil bahtsul masail, yaitu:
1. Hukumnya haram memilih calon presiden yang telah terbukti melanggar HAM berat.
2. Menuntut pertanggungjawaban politik dan keadilan para pelaku utama dan pelaku intelektual pelanggaran HAM.
3. Mendesak para legislator untuk merevisi UU Pemilu, dan memasukkan norma larangan pelanggar HAM untuk menjadi calon presiden agar masuk menjadi undang-undang, sebagai bagian dari open legal policy legislator dengan prinsip saddudz dzari’ah atau mencegah setiap pekerjaan legal (mubah) yang bisa menjadi penyebab pada sesuatu yang tidak diperbolehkan.
4. Etika, moral dan nilai agama yang dianut, seharusnya lebih tinggi daripada hukum, karena hukum diambil dari itu semua.