BeritaNU.net – Jakarta, Dalam upaya untuk membantu para pengusaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam proses pendaftaran sertifikasi produk halal, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) turut ambil bagian sebagai salah satu Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dengan nomor registrasi 2307000005 yang dikeluarkan oleh PBJPH.
Sebagai LP3H, P3M mengundang individu yang berminat untuk bergabung sebagai Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Prosedur yang harus diikuti mencakup mendaftarkan diri sebagai calon PPH, mengikuti pelatihan khusus, lulus dalam pelatihan untuk memperoleh sertifikat PPH, serta membantu pelaku usaha dalam proses sertifikasi produk halal.
Pendaftaran calon peserta pendamping halal LP3H-P3M Jakarta dapat dilakukan melalui formulir online yang dapat diakses melalui tautan berikut: [https://forms.gle/CxH9ZYbREEBwojWN6](https://forms.gle/CxH9ZYbREEBwojWN6).
Dengan langkah ini, LP3H P3M berkomitmen untuk mendukung perkembangan UMKM dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal, serta memastikan kualitas produk yang sesuai dengan standar halal yang berlaku.