BERITANU.NET, JAKARTA-Komite Mahasiswa dan Pemuda Anti Kekerasan (KOMPAK) dan Lembaga Peradaban Luhur (LPL) menggelar Webinar Nasional dengan tema “Catatan Akhir Tahun Penegakan HAM dan Tindak Kekerasan di Indonesia 2021” yang menghadirkan Beka Ulung Hapsara dari KOMNAS HAM RI sebagai narasumber. Sementara peserta webinar adalah mahasiswa dari berbagai kampus yang ada di Indonesia dan masyarakat umum. Kegiatan webinar nasional ini dimaksudkan agar generasi muda tetap melawan lupa terhadap peristiwa-peristiwa tentang HAM dan tindak kekerasan di Indonesia.
“Kegiatan-kegiatan seperti Webinar tentang penegakan HAM dan tindakan kekerasan sangat penting untuk dilaksanakan. Sebab, para mahasiswa hari ini hampir sudah jauh dari kajian-kajian HAM. Oleh karena itu, kita harus melawan lupa terkait dengan pelanggaran-pelanggaran HAM di Indonesia salah satunya adalah dengan kegiatan Webinar Nasional seperti ini, ” ujar Kepala LPL, Rakhmad Zailani Kiki dalam sambutannya.
Senada dengan penjelasan tersebut, Ketua Umum YLBHI Jakarta, Muhammad Isnur menjelaskan bahwa sampai saat ini pelanggaran HAM di Indonesia kerap kali terjadi. Hal tersebut dibuktikan dengan beberapa tahun terakhir seperti terjadi pelemahan KPK, korupsi di pelbagai instansi negara, tindakan represif terhadap peserta demonstasi dan pelanggaran-pelanggaran serta tindakan kekerasan yang lainnya. Karena itulah, maka sudah saatnya generasi muda harus berkontribusi aktif dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan seperti webinar ini untuk selalu menyegarkan isu-isu HAM dan kekerasan.
Dalam penyampaian materinya, Beka Ulung Hapsara dari KOMNAS HAM RI menjelaskan bahwa saat ini bangsa Indonesia masih dihadapkan dengan peristiwa pelanggaran HAM seperti, menguatnya ancaman kebebasan berpendapat di depan publik melalui UU ITE, konflik di Papua masih diwarnai kekerasan dan pelanggaran HAM, masalah kebebasan beragama, keyakinan, aliran kepercayaan, konflik pembangunan infrastruktur seperti perampasan ruang hidup, kualitas pelayanan publik yang buruk, kekerasan aparat TNI, POLRI dan Satpol PP di daerah.
“Data pelanggaran HAM dan tindak kekerasan yang masuk ke KOMNAH HAM RI sepanjang 2020 berkisar 2828 kasus. Bahkan lembaga yang paling banyak diadukan oleh masyarakat dengan indikasi pelanggaran HAM dan kekerasan adalah nomor satu Kepolisian, nomor dua Korporasi dan nomor tiga adalah Pemerintah Daerah. Ini adalah sebuah tindakan yang sampai saat ini masih mewarnai dinamika berbangsa dan berngara kita”, ujar Beka.
Sebagai penutup, Koordinator KOMPAK, Saidna Ali Safrudin mengatakan bahwa kegiatan webinar nasional ini tidak berhenti sampai di sini. Tetapi KOMPAK akan selalu bersinergi bersama YLBHI, LPL, KOMNAS HAM dan lembaga terkait untuk bersama-sama membahas terkait isu-isu HAM dan tindak kekerasan. Oleh karena itu, dalam waktu dekat KOMPAK akan membuat kegiatan Sekolah Anti Kekerasan (SEKAR) yang bertujuan mengkader mahasiswa menjadi pegiat HAM.
“Sampai saat ini, pelanggaran HAM dan tindak kekerasan masih mewarnai kehidupan warga, seperti pada beberapa waktu lalu terjadi penembakan terhadap warga masyarakat di Negeri Tamilow, Maluku yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian. Atas dasar kasuistik itulah maka pemerintah belum mampu menyelesaikan secara tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM Berat dan pelanggaran HAM ringan seperti kasus Munir, dan lain-lain, ” ujar Saidna Ali. *