Jakarta – BeritaNU.NET | Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DKI Jakarta menyelenggarakan Bahtsul Masail dengan tema ‘Membincang Fikih Tata Kota’, di Hotel Tamarin, Jl. KH Wahid Hasyim No.77, RT.1/RW.4, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, (2-3/7/2022).
Dalam acara ini tampak hadir dalam pembukaan yakni Ketua Tanfidziyah PWNU DKI Jakarta Dr. K.H. Samsul Ma’arif, M.A., Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU DKI Jakarta K.H. Asik Samsul Huda, Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta K.H. Taufiq Damas, Lc., dan Ketua LBM PWNU DKI Jakarta K.H. Mukti Ali Qusyairi, M.A.
Di kegiatan ini seluruh pengurus LBM PWNU DKI Jakarta juga hadir, yaitu: Sekretaris Umum LBM PWNU DKI Jakarta K.H. Achmad Fuad, Dr. K.H. Zainul Ma’arif, Lc., M.Hum, Dr. K.H. Jamaluddin Junaidi Lc., M.A., K.H. Soffa Ihsan, K.H. Achmat Hilmi, Lc., M.A., K.H. Roland Gunawan, Nyai Hj. Amirah Nahrawi, Lc., M.Esy., K.H. Ade Pradiansyah, K.H. Agus Khudlori, Lc., M.A., K.H. Kam Taufik, M.Hum, K.H. Imam Sobarul Azmi, M.A., K.H. Ahmad Fairuzabadi, M.Pd.
Dalam sambutannya Dr. K.H. Samsul Ma’arif, M.A., Ketua Tanfidziyah PWNU DKI Jakarta menyatakan, bahwa banyak sekali problem di DKI Jakarta yang memerlukan perhatian dari para ulama untuk dicarika solusi penyelesaiannya. Menurutnya, LBM PWNU DKI Jakarta adalah lembaga keagamaan paling tepat mengemban amanah tugas ini.
‘Saya sangat menyambut baik pelaksanaan Bahtsul Masail ini sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan problematika masyarakat di DKI Jakarta. LBM adalah lembaga think tank di NU, yang tugasnya memikirkan solusi bagi penyelesaian problem-problem keumatan dan kebangsaan dari sudut pandangan Islam sebagai titik berangkat,’ kata Kiai Samsul.
“Istilah fikih tata kota ini sudah digelontorkan sejak awal periode tahun 2021. Hal ini untuk melihat hal-hal yang haram atau tidak sesuatu dalam tata kota, tinjauannya seperti itu. Sedangkan di kalangan Nahdatul Ulama itu sendiri istilah fikih lebih akrab untuk digunakan. Seperti Kiai Sahal Mahfudz juga pernah menggunakan fikih sosial. Baru mengikuti perkembangan berikutnya seperti lingkungan dan sebagainya.” Kata Kiai Samsul Ma’arif dalam sambutannya.
Kiai Samsul juga menjelaskan urgensi pembahasan tata kota dengan perda daerah DKI Jakarta no. 8 tahun 2007
“melihat di Jakarta ini juga banyak peraturan terutama bagaimana menciptakan Jakarta ini lebih tertib, indah dan nyaman yang sudah tertera dalam peraturan perda daerah DKI Jakarta no. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.”
Selain itu kiai samsul menjelaskan larangan meminta dan memberi pengemis dilampu merah.
“Dalam perda ini juga ada aturan terkait larangan meminta dan memberi di lampu merah, dalam konteksnya ketika ada yang melanggar maka si peminta dan pemberi sama-sama diberikan sanksi dan sangat ini menarik untuk dibahas,” Tutupnya.
Kontributor: Wiwit Musaadah
Editor: Haekal Attar