BERITANU.NET, JAKARTA- Pernyataan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Al Makin, meminta masyarakat memaafkan penendang sesajen di Gunung Semeru yang viral mendapat respon dan penolakan dari Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN) yang juga aktif sebagai narasumber tentang berbagai masalah hukum, seperti di ILC dan Catatan Demokrasi TV One, Muhammad Rofi`i Mukhlis yang akrab disapa Cak Rofi`i.
“Saya tidak setuju dengan pernyataan atau ungkapan Rektor UIN Sunan Kalijaga yang minta proses hukum penendang sesajen di gunung Semeru distop, pelakunya dimaafkan, apapun alasannya. Karena kasus ini bukan hanya tentang menghina makanan, bukan hanya masalah kebudayaan, tapi menghina agama dan kepercayaan orang lain yang sudah memenuhi unsur pidana dan sudah memenuhi syarat untuk dproses secara hukum. Jadi, usulan Rektor UIN Sunan Kalijaga ini sesat!” Tegas Cak Rofi`i yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN).
Menurut Cak Rofi`i, yang marah atas perbuatan penendang sesajen Semeru ini bukan hanya satu atau dua orang, tapi dari berbagai lapisan masyarakat, dari Bupati Lumajang dan jajarannya serta pejabat di tingkat provinsi dan nasional sampai ke rakyat jelata. Justru dengan dengan adanya tindakan dan proses hukum ini sebagai peringatan bagi yang lain untuk tidak melakukan hal yang sama dan juga untuk keselamatan diri pelaku agar tidak mendapatkan perlakukan di luar hukum.
“Saya bisa memahami jika Rektor UIN Sunan Kalijaga membuat pernyataan tersebut karena penendang sesajen berinisial HF itu pernah menjadi mahasiswa di kampusnya, pernah berkuliah di UIN Sunan Kalijaga walau drop out pada 2014. Tapi, jika si HF ini melakukan pelanggaran hukum, tidak usah dibela. Saya sangat mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur, bila perlu si HF ini dikenakan pasal pidana yang seberat-beratnya,” ujar Cak Rofi`i.
Seperti yang diberitakan oleh banyak media massa. polisi berhasil telah menangkap pria berinisial HF yang menendang sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, beberapa waktu lalu. Pelaku HF ditangkap di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB dan kini ditahan di Polda Jawa Timur dengan status sebagai tersangka untuk menjalani proses hukum.