Jakarta Timur, BeritaNU.NET |
Kejadian kurang mengenakan bagi 46 calon jemaah Haji asal Indonesia yang dideportasi akibat buntut perusahan travel yang jemaah pakai ternyata bodong, dengan biaya haji yang telah ditetapkan sebanyak 200-300 juta perjemaah.
Senada dengan kejadian diatas, Ketua Tanfidziah DKI Jakarta KH. Samsul Maarif berkomentar terkait kasus ini, kasus haji bodong terindikasi dari kurangnya kebijakan pemerintah terkait program khusus dari Kerjaan Arab Saudi atau dikenal dengan Haji mujamalah (furoda) yang kurang spesifik.
“Haji Furoda harus diatur yang jelas dalam undang-undang secara rinci agar calon jamaah haji bisa dalam prosesnya juga jelas” katanya dalam wawancara kepada tim BeritaNU.NET (Selasa 5/7/2022).
Kemudian Kiai Samsul menjelaskan bahwa Haji furoda sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pasal 18 Ayat (1).
Haji furoda sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat dilihat dari pasal 18 Ayat (1) UU tersebut dijelaskan bahwa visa haji Indonesia ada 2 jenis, yakni visa haji kuota negara dan visa haji mujamalah ( furoda) yaitu undangan khusus dari kerjaan Arab Saudi,” Tuturnya.
Kiai Samsul memberikan himbauan dalam memilih travel yang aman dan terpercaya agar kejadian yang kurang dikenakan bagi jemaah haji yang niat tulus berangkat ke tanah suci tidak dimanfaatkan secara salah oleh oknum travel bodong.
“Kalau-kalau memilih travel haji dilihat terlebih dahulu atau tidaknya terlebih dahulu jangan langsung mendaftarkan jika tidak jelas perusahaannya. Dari kasus jamaah haji yang dideportasi kita harus lebih hati-hati karena banyak modus penipuan seperti travel Bodong ini.”
Dikutip dari SIDONEWS.com Ketua PPIH Arab Saudi Arsad Hidayat memastikan 46 jamaah yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia. Dengan dasar itu, maka ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jamaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa.
Dalam pesan wawancaranya yang terakhir beliau berpesan kepada umat muslim dan terkhusus warga Nahdliyin agar tetap berhati-hati dalam memilih wisata.
“yang tidak bisa melaksanakan haji jangan dipaksakan, haji itu hanya ada kewajiban untuk orang yang benar-benar mampu dalam artian mampu jiwa raga dan mampu materi juga non materi,” tutupnya.
Kontributor: Wiwit Musaadah
Editor: Haekal Attar