BERITANU.NET- Surat Pejabat Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar yang berisi perintah kepada Panitia Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama agar bekerja untuk menyelenggarakan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama dengan tenggat waktu tanggal 17 Desember 2021 telah mengundang keprihatinan banyak pihak, salah satunya dari pendiri Warga Nahdliyyin Indonesia (WNI), Muhammad Rofi`i Mukhlis yang akrab disapa Cak Rofi`i dalam siaran persnya.
“Surat itu tidak sah, melanggar AD/ART NU karena surat berkop PBNU tersebut dengan stempel PBNU hanya ditandatangani oleh satu orang saja, yaitu KH Miftachul Akhyar sebagai Pejabat Rais Aam PBNU,” ujar Cak Rofi`i.
Menurut Cak Rofi`i, aturan tertinggi di dalam organisasi adalah AD/ART, dalam hal ini adalah AD/ART NU hasil keputusan Muktamar NU yang mengikat seluruh pengurus di jajaran syuriah maupun tanfidziyah NU beserta lembaga-lembaganya di semua tingkatan, dari PBNU sampai anak ranting. Karenanya, tidak boleh berorganisasi NU itu atas seenaknya sendiri, kehendak sendiri, membuat surat sendiri, tanda tangan dan stempel stempel sendiri atas nama organisasi NU.
“Apalagi KH Miftachul Akhyar adalah pejabat yang ditunjuk sebagai Rais Aam, bukan sebagai Rais Aam yang dipilih oleh para muktamirin dalam sistem Ahwa di Muktamar NU yang merupakan forum tertinggi yang merumuskan, mengubah dan menetapan AD/ART NU. Jadi, ngapunten, ini sebagai bentuk cinta, sebagai bentuk hormat kita kepada pejabat Rais Aam PBNU untuk ke depan tidak terulang kembali tanda tangan sendirian, dan ini berlaku untuk siapa pun: Katib Aam PBNU tidak boleh tanda tangan sendirian, Ketua Umum PBNU tanda tangan sendirian atau Sekjen PBNU tanda tangan sendirian, harus sesuai dengan AD/ART NU.” tutup Cak Rofi`i.